Wonosari – Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.
Bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul (25/03/2025) telah dilakukan kegiatan pemusnahan arsip milik Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris Inspektorat Daerah mengatakan bahwa dasar hukum pemusnahan arsip adalah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kearsipan dan Urusan Kepegawaian menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dicacah.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Gustijaningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Melalui program pemusnahan akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Oleh karena memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan..
Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang disaksikan oleh Syarifudin Penyuluh Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Priadhita Aria Arsiparis pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.
